News

Soal Ginjal Akut pada Anak, DPR Minta Pemerintah Jangan Abu-abu

Kiswondari Pawiro 20/10/2022 09:00 WIB

Kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyebabkan meninggalnya puluhan anak di Gambia Afrika, lalu merebak hingga ke Indonesia.

Kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyebabkan meninggalnya puluhan anak di Gambia Afrika, lalu merebak hingga ke Indonesia.

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyebabkan meninggalnya puluhan anak di Gambia Afrika, lalu merebak hingga ke Indonesia. Apalagi, terjadi pro kontra terkait penggunaan parasetamol, karena kematian yang terjadi di Gambia, diduga karena penggunaan parasetamol.

Untuk itu, Daaco meminta pemerintah mengambil sikap tegaa mengenai peredaran obat, dan jangan membuat kebijakan yang abu-abu yang menyebabkan kebingungan.

"Pemerintah harus tegas mengambil sikap, jangan disatu sisi mengimbau, tapi disisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa parasetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Menurut Dasco, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat, karena parasetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.

"Tentu ketika parasetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan parasetamol, punya opsi lain," pintanya.

Oleh karena itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter dan juga analisa-analisa pakar. Dibutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian berikan alternatif obat.

"Jadi tidak simpang siur," tegas Dasco.

"Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu," tandas legislator Dapil Banten III ini.

(NDA) 

SHARE