Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi.
IDXChannel - PT MNC Asia Holding Tbk bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi.
“Bahkan, upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” ujar Chris dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Perseroan memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD.
Chris juga menyoroti pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger.
Dia juga menyatakan bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001 atau 2 tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
Selanjutnya, Chris menekankan bahwa tidak ada keterlibatan dari Para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank.
Dia juga membeberkan bahwa CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada 2013.
“Bahwa di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan,” kata dia.
Adapun pada 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan tanpa pertimbangan apapun.
(NIA DEVIYANA)