News

Soal Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja

Felldy Utama 19/07/2025 17:58 WIB

Wamenlu angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN.

Soal Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja. (Foto: Felldy Utama/Inews Media Group)

IDXChannel - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN.

Meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tidak dapat diterima, MK menyatakan seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). 

Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.

>

"Ya ini kan keputusan MK, ya, kita ikut MK aja," kata Harvas usai menghadiri diskusi yang digelar PCO di Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Harvas memahami jika ada pertimbangan hukum seperti itu. Kendati demikian, dirinya hanya berpedoman pada ammar putusan MK.

Di sisi lain, dia juga mengklaim bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang memberikan kritik keras terkait rangkap jabatan ini. Harvas menegaskan dirinya akan patuh pada putusan MK jika itu benar-benar menjadi ammar putusan.

"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?" ujarnya.

Sekadar informasi, Harvas merupakan satu dari 30 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dia didapuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE