News

Sopir GranMax Berkendara Tiga Hari tanpa Jeda Cukup sebelum Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek

Ravie Wardhani 11/04/2024 23:03 WIB

Sopir GranMax berinisial U yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58, diketahui sangat kelelahan.

Sopir Granmax Berkendara Tiga Hari tanpa Jeda Cukup sebelum Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sopir GranMax berinisial U yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58, diketahui sangat kelelahan karena sudah bolak-balik dari Jakarta menuju Ciamis sejak 5 April 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, dalam kunjungannya ke Kantor Jasa Marga Gerbang Tol Cikampek Utama (GT Cikatama) hari ini, Kamis (11/4/2024). 

"Hasil penyidikan saat ini, didapati intensitas driver almarhum ya atas nama U dengan kendaraan Granmax, intensitas durasi waktu dan jarak tempuh yang luar biasa dengan catatan dalam proses penyidikan ini," jelasnya kepada wartawan.

Bahkan, Trunoyudo menyebut sopir U sudah berkendara selama tiga hari tanpa jeda sebelum mengalami kecelakaan. 

"Benar sekali, tanpa jeda istirahat, kurang lebih hampir tiga hari dengan jarak tempuh yang luar biasa ya. Dia mengalami micro sleep, sehingga kelelahan," tutur Trunoyudo.

"Yang pertama, sejak Jum'at 5 April ini sudah melakukan perjalanan driver U dari Ciamis ke Jakarta. Kemudian tanggal 7 dari Jakarta balik kembali (ke Ciamis). Kemudian waktu ya yang tak ada jeda, kemudian Senin (niatnya) ke Ciamis kemudian ke Jakarta lagi," tambahnya.

Trunoyudo lalu menjelaskan metode penyidikan yang dipilih pihaknya untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan ini, yakni Scientific Investigation dengan pendekatan Traffic Analysis Accident (TAA). Ini dilakukan guna polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan  berbagai sudut pandang.

"Perkembangan yang perlu kami sampaikan pertama, dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini tentu dilakukan Scientific Crime investigation, dimana melakukan TAA, Traffic Analysis Accident yang dilakukan secara teknis, sehingga ini dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah," tegasnya.

Selain itu, polisi juga mengatakan jika GranMax yang mengangkut 12 korban jiwa, sudah melebih kapasitas normal. Sebab, kendaraan jenis mini bus itu memiliki kapasitas maksimal 9 orang termasuk sopir.

"Tentu dalam proses penyidikan untuk normal jenis kendaraan minibus tersebut maksimal 9 orang. Kemudian korban bersama dengan penumpangnya berjumlah 12, sehingga ini mengakibatkan melebihi kapasitas," ujar Trunoyudo. (WHY)

SHARE