Soroti Kode Etik, IDI Larang Dokter Influencer Promosikan Produknya di Medsos
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang dokter kecantikan yang merangkap sebagai influencer untuk mempromosikan produk miliknya di media sosial.
IDXChannel - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang dokter kecantikan yang merangkap sebagai influencer untuk mempromosikan produk miliknya di media sosial. Hal tersebut berkaitan dengan etika.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto, mengingatkan kegiatan promosi produk kesehatan jenis apapun melalui media sosial sangat dilarang untuk seluruh dokter. Hal ini sudah diatur sejak lama dalam kode etik, namun pada kenyataannya masih banyak dokter yang tidak menjalankannya.
"Banyak yang nggak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan. Sebenarnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sendiri sudah mengeluarkan ada dua fatwa yang sudah mengatur bagaimana itu etikanya bersosialisasi di media sosial juga sudah di sebut," ujar Djoko Widyarto dikutip dari Seminar Etik: Dilema Terapi Kedokteran Dengan Pendekatan "Penelitian Berbasis Pelayanan", Rabu (6/3/2024).
Fatwa etik dokter dalam bermedia sosial mengatur bahwa dokter tidak diperkenankan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan erat dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tubuh.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan jika di negara lain dokter masih diperbolehkan untuk mengiklankan produknya. Namun, di Indonesia tidak memperbolehkan hal tersebut.
Di Indonesia, iklan yang dipublikasikan dokter di media sosialnya hanya boleh sebatas iklan layanan masyarakat.
Djoko pun mengimbau seluruh dokter untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Terlebih dalam menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Sebagai informasi, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial telah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
(NIA)