News

Sri Mulyani Layangkan Banding ke PTUN atas Gugatan Audit BPKP, ICW Kecewa

Michelle Natalia 10/02/2023 11:57 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sri Mulyani Layangkan Banding ke PTUN atas Gugatan Audit BPKP, ICW Kecewa. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP ke PTUN.

Menanggapi gugatan tersebut, ICW saat ini sedang menyusun rilis resminya. Hanya saja, peneliti ICW, Almas Sjafrina sangat menyayangkan langkah Sri Mulyani yang melayangkan gugatan itu.

"Soal gugatan tersebut, kami sangat menyayangkan langkah Kemenkeu yang banding atas putusan KIP ke PTUN," ujar Almas kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Bahkan, ICW menyebut, Sri Mulyani tidak mau membuka hasil audit BPKP atas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Mengapa begitu ngotot tidak mau membuka hasil audit BPKP atas JKN? Penting bagi publik tahu persoalan pengelolaan JKN dan mengawal pembenahannya," ungkap Almas.

Sebagai informasi, melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.  

Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon informasi.

Yang kedua, menerima alasan-alasan keberatan-keberatan yang dia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.

(FAY)

SHARE