Sri Mulyani Sebut Rp253 Triliun Transaksi Janggal Berasal dari Data Perusahaan
Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun dalam 300 surat.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun dalam 300 surat yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini terdiri salah satunya dari Rp253 triliun yang ada di dalam 65 surat, mengenai data perusahaan dan korporasi. Jadi dalam hal ini, dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain kursi Kemenkeu," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Bea Cukai, dalam hal ini menyangkut seluruh kegiatan dari perusahaan, baik itu menyangkut cukai, bea masuk, bea keluar, pajak ekspor, dan semuanya. Nilainya, sebut dia, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan triliun.
Kemudian, pajak yang menyangkut seluruh penerimaan pajak, baik itu PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan 29 hingga PPN semua disebut sebagai objek dari tugas dan fungsi Kemenkeu.
"Di sini, PPATK mengidentifikasi ada kegiatan perusahaan sebesar Rp253 triliun yang dituangkan dalam 65 surat mengenai kegiatan perusahaan itu yang dalam hal ini, Kemenkeu diminta untuk melihat kemungkinan terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," sambung Sri Mulyani.
Jadi, semua transaksi ini terdiri dari debit kredit dan seluruh transaksi operasional perusahaan korporasi, termasuk dalam hal ini Rp189 triliun yang disebutkan secara khusus.
"Untuk 65 surat ini, yang kalau disebutkan ada nama pegawai Kemenkeu, kami kemudian juga penyelidikan di dalam Kemenkeu sendiri. Saat in, kami sedang dan akan terus melakukan penyelidikan, terlebih lagi kalau ada data tambahan," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)