Status Darurat Covid Dicabut WHO, DPR Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan
Pandemi dari virus Covid-19 menjadi nasihat bahwa alam raya merupakan bagian integral kehidupan manusia, maka harus dirawat agar terjadi keseimbangan.
IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, M. Nabil Haroen mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat meskipun saat ini kasus Covid-19 sudah mereda di Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan terkait pengumuman resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat 5 Mei 2023 lalu, yang mengumumkan bahwa COVID-19 tidak lagi berstatus darurat kesehatan global.
Ia melihat keputusan WHO (World Health Organization) yang mencabut status darurat kesehatan global atas Covid-19, perlu dimaknai sebagai penanda penting bagi masyarakat Indonesia dan global.
Keputusan tersebut diumumkan Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus berdasarkan rekomendasi Komite Kedaruratan WHO.
"Kita bersama sudah lebih dari dua tahun bersama-sama berjibaku melawan pandemi Covid, dengan segala macam tantangan yang ada. Saya ucapkan salut kepada masyarakat Indonesia yang terus bersama-sama dengan pemerintah dan pelbagai unsur, bertahan di tengah badai pandemi," ujar Nabil, Minggu (7/5/2023).
Bagi masyarakat dunia, hal tersebut menjadi refleksi penting untuk segera memaknai alam raya sebagai sesuatu yang harus dijaga.
Pandemi dari virus Covid-19 menjadi nasihat bahwa alam raya merupakan bagian integral kehidupan manusia, maka harus dirawat agar terjadi keseimbangan.
"Bagi masyarakat Indonesia, kita perlu terus bekerja untuk membenahi sistem kesehatan nasional. Momentum pandemi sudah terjadi lompatan perbaikan," tambahnya.
Ke depan, ia mengingatkan harus ada terus menerus perbaikan dalam sisi riset, peningkatan sumber daya manusia, hingga infrastruktur kesehatan nasional. Pemerintah harus terus mendukung investasi peningkatan kualitas kesehatan nasional. "Publik harus bersama-sama menjaga standar dan kualitas kesehatan," tegasnya.
Meski status darurat kesehatan atas Covid-19 sudah dicabut, tapi ia mengingatkan masyarakat Indonesia tetap harus waspada. Pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ini bukanlah menandakan Covid-19 tidak ada.
"Ancamannya nyata, masih berpotensi mematikan dan bahkan bisa lebih serius, ancaman long covid juga berbahaya. Maka, harus ada keseriusan untuk sama-sama menjaga kesehatan, kebersihan lingkungan, dan keseimbangan alam raya," pungkas dia.
(SAN)