News

Subsidi KRL Mau Berbasis NIK, KRLMania Sebut Transportasi Umum Seharusnya untuk Semua Orang

Iqbal Dwi Purnama 31/08/2024 13:45 WIB

Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik atau KRLMania mengkritik keras wacana perubahan skema subsidi KRL menjadi berbasis NIK.

Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik atau KRLMania mengkritik keras wacana perubahan skema subsidi KRL menjadi berbasis NIK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik atau KRLMania mengkritik keras wacana perubahan skema subsidi KRL menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Perubahan tersebut dinilai mengancam inklusivitas transportasi umum.

Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat subsidi KRL berbasis NIK tidak akan mendorong subsidi menjadi lebih adil dan tepat sasaran. Dia justru khawatir kebijakan ini menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk berpindah ke transportasi umum.

Menurut Cahyo, transportasi umum seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Pengguna KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang semuanya membutuhkan akses yang terjangkau dan adil terhadap transportasi publik.

"Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi publik yang inklusif dan terbuka untuk semua kalangan. Oleh karena itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK karena bertentangan dengan esensi dari layanan publik," katanya, Sabtu (31/8/2024).

Cahyo menegaskan, konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yang didasarkan pada kemampuan ekonomi.

"Subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi publik tersebut," tuturnya.

Dia menambahkan, jika pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dengan demikian, tarif umum yang berlaku saat ini tak perlu diubah.

"Undang-undang ini telah memberikan pedoman yang jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan kepada kelompok pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE