News

Susu Formula Dilarang Dijual Diskon, Emak-Emak Keberatan

Muhammad Farhan 06/08/2024 12:26 WIB

Aturan tersebut bertujuan mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif bagi setiap bayi di Indonesia.

Susu Formula Dilarang Dijual Diskon, Emak-Emak Keberatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan teknis dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin dalam PP tersebut yakni sola larangan penjualan susu formula dengan diskon.

Aturan tersebut bertujuan mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif bagi setiap bayi di Indonesia. Namun demikian, kondisi pemberian ASI tersebut berbeda-beda baik secara kondisi maupun ketersediaannya.

Larangan itu pun ditanggapi secara kontra oleh sejumlah ibu, baik yang membeli susu formula maupun yang menggunakan ASI eksklusif.

"Kalau pemerintah membatasi penjualan formula, terutama dilarang dijual dengan diskon, ya jangan lah," ujar Lia (36) kepada IDX Channel, Selasa (6/8/2024).

Lia yang memiliki putra berusia 18 bulan itu mengatakan pemberian ASI eksklusif tidak sama bagi setiap perempuan. Dia pun mengaku tidak bisa memberikan ASI kepada putranya sehingga merasa berat jika penjualan susu formula mulai dibatasi.

"Kan tidak semua ibu bisa memberikan ASI eksklusif, seperti saya ini kan ASI-nya kesulitan," katanya.

Lia mengatakan, susu formula dengan harga diskon sangat menguntungkan baginya karena biaya kebutuhan rumah tangga makin mahal. "Diskon harus tetap ada, ibu rumah tangga kan kebutuhannya juga banyak. Apalagi ini susu formula kan asupan penting juga pengganti ASI untuk anak-anak kita," ucap Lia.

Sementara itu, Nurul (29) mengaku selama ini memberikan ASI eksklusif bagi putra pertamanya. Namun dia mengungkapkan keberatan terkait aturan pemerintah yang membatasi konsumsi susu formula.

"Menurut saya kalau susu formula dibatasi, bagaimana dengan bayi yang ibunya wafat karena melahirkan? Sementara alternatif selain susu formula saat ini kan belum jelas," kata Nurul.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan terkhusus penjualan susu formula tanpa diskon tersebut, justru memberatkan. "Aturan tersebut memberatkan dong, bagaimana masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah? Pemerintah seharusnya bisa menawarkan juga opsi alternatifnya," kata Nurul.

Sejauh ini, Nurul mengatakan adanya alternatif donor ASI bagi bayi-bayi yang belum mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya. Namun, pemilihan donor ASI tersebut cenderung sulit karena tidak dapat diperjualbelikan.

"Biasanya pemberian donor ASI itu hanya terjadi secara hubungan relasi biasanya, karena pengonsumsi donor ASI itu kan harus lebih berhati-hati karena adakah riwayat penyakit dari si pendonor dan sebagainya," ujar Nurul.

Diketahui, pemerintah melarang produsen susu formula memasang iklan dan memberikan diskon. Hal ini dalam upaya mendukung ASI eksklusif sesuai dengan PP 28/2024. Kebijakan ini mencakup berbagai larangan bagi produsen dan distributor susu formula, termasuk pemberian sampel gratis dan promosi di media.

Dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ini termasuk pemberian sampel gratis, kerja sama dengan fasilitas kesehatan, penjualan langsung ke rumah, dan pemberian diskon atau tambahan apapun pada pembelian susu formula.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE