News

Tahanan Kota, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Emas Antam (ANTM) Dipakaikan Gelang Detektor

Puteranegara 20/07/2024 11:30 WIB

pihak Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 ini.

Tahanan Kota, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Emas Antam (ANTM) Dipakaikan Gelang Detektor (foto: MNC media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merilis perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Salah satunya adalah kebijakan memakaikan alat pengaman berupa gelang detektor kepada kelima tersangka baru dalam kasus yang melibatkan volume emas hingga 109 ton tersebut.

Kelima tersangka baru tersebut, yaitu LE, DT, SJ, JT dan HKT, sengaja dipakaikan gelang detektor lantaran berstatus tahanan kota, sehingga pergerakannya harus dibatasi.

"Iya betul, lima tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detektor," ujar Kepala Pusat Penerapan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Sabtu (20/7/2024).

Sebelumnya, pihak Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 ini.

Dengan demikian, total jumlah tersangka dalam kasus ini sementara telah mencapai 13 tersangka.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujar Harli.

Ketujuh tersangka baru tersebut, menurut Harli, merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada perideo 2010 hingga 2021.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," ujar Harli.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.

Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton. (TSA)

SHARE