News

Taipan Minyak Singapura Dihukum 17 Tahun Penjara karena Tipu HSBC

Wahyu Dwi Anggoro 18/11/2024 16:55 WIB

Pengusaha minyak asal Singapura Lim Oon Kuin diberikan hukuman 17 setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar.

Taipan Minyak Singapura Dihukum 17 Tahun Penjara karena Tipu HSBC. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha minyak asal Singapura Lim Oon Kuin diberikan hukuman 17 setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar terhadap raksasa perbankan HSBC.

Dilansir dari AFP pada Senin (18/11/2024), Ini merupakan salah satu kasus penipuan terbesar di Singapura. Pria berusia 82 tahun itu telah dinyatakan bersalah sejak Mei lalu. 

Lim adalah pendiri perusahaan perdagangan minyak Hin Leong Trading, salah satu perusahaan perdagangan minyak terbesar di Asia sebelum keruntuhannya pada 2020.

"Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan pada industri perdagangan minyak Singapura," kata Hakim Toh Han Li dalam putusannya.

Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara. Pengusaha itu menghadapi tiga tuntutan utama, dua di antaranya terkait penipuan terhadap HSBC, yang ketiga terkait pemalsuan dokumen.

Lim tidak segera masuk penjara karena mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan membayar jaminan.

Jaksa penuntut mengatakan Lim menipu HSBC agar mencairkan sekitar USD112 juta dengan memberi tahu bank tersebut bahwa perusahaannya telah menandatangani kontrak penjualan minyak dengan dua perusahaan.

"Transaksi tersebut, pada kenyataannya, hanyalah rekayasa yang dibuat atas arahan terdakwa," kata jaksa penuntut. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE