Tak Ada Pelanggaran, KKP Tegaskan Pagar Beton di Cilincing Sudah Kantongi Izin
KKP memastikan pagar beton yang termasuk dalam proyek pembangunan pelabuhan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara milik PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pagar beton yang termasuk dalam proyek pembangunan pelabuhan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara milik PT Karya Cipta Nusantara (KCN) telah mengantongi berbagai perizinan.
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengatakan pagar beton yang merupakan struktur pembangunan pelabuhan, yang kini tengah menjadi sorotan, berdiri di lokasi KKPRL yang izinnya sudah lama diterbitkan.
"Kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan, dan kita sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL yang sudah diterbitkan," tegasnya dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025).
Kendati demikian, Fajar menegaskan pemerintah akan tetap mengawal serta mengawasi jalannya proyek secara ketat agar tidak ditemukan pelanggaran. Menurutnya, jalannya proyek harus tetap diiringi dengan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
"Kalau saya jawab sejauh ini, bisa saya sampaikan tidak ada (penyelewengan). Ke depan, mudah-mudahan jangan sampai melanggar karena pesan kami juga, apa yang dilakukan harus penuh dengan rasa tanggung jawab," ujar Fajar.
Sementara itu Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menjelaskan proyek tersebut telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada 2010. Ia juga menyatakan metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan.
"Kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo.
Ia menambahkan proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan, menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan, bukan dari ikut misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat, dan pada saat itu, sebelum sidang AMDAL pun proses AMDAL yang cukup lama. Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)