News

Tak Hanya Menteri, Gubernur hingga Wali Kota Diminta Meniadakan Bukber

Raka Dwi Novianto 24/03/2023 16:58 WIB

Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia agar meniadakan bukber terkait pola hidup sederhana dan penanganan Covid-19.

Tak Hanya Menteri, Gubernur hingga Wali Kota Diminta Meniadakan Bukber. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mengikuti arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

Surat Edaran itu bernomor nomor : 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Di dalamnya dituliskan bahwa SE tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

"Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," bunyi SE tersebut dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Dalam SE tersebut, Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia agar meniadakan buka puasa bersama.

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," bunyi SE tersebut.

(FRI)

SHARE