News

Tak Hanya Uang Rp480 Juta, Brigita Manohara Kembalikan Mobil Terkait Bupati Membrano Tengah

Bachtiar Rojab 21/02/2023 14:33 WIB

Presenter TV Brigita Purnawati Manohara ternyata tak hanya mengembalikan uang senilai Rp480 juta, tetapi juga mobil, kepada KPK terkait Bupati Membramo Tengah.

Tak Hanya Uang Rp480 Juta, Brigita Manohara Kembalikan Mobil Terkait Bupati Membrano Tengah

IDXChannel - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara ternyata tak hanya mengembalikan uang senilai Rp480 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dirinya juga mengembalikan mobil. 

Mobil tersebut diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

"Mobil sudah enggak ada. Nominal yang kubalikin itu termasuk mobil. Jadi, kalau dibilang disita ya sudah dikembalikan semuanya," ujar Brigita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2/2023). 

Di sisi lain, adanya penyitaan mobil milik Brigita di kasus pencucian uang Ricky Ham Pegawak tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur. 

"Kalau yang ke BM (Brigita Manohara) itu mobil, (bukan apartemen)," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, presenter Brigita Manohara tetap bisa dijerat meski telah mengembalikan uang dari TPPU Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 

Menurut Firli, meski telah mengembalikan uang senilai Rp480 juta, langkah Brigita tak serta merta menghapus kerugian negara dan tuntutan Pidana. Sebab, hal ini termaktub dalam UU 31 tahun 1999 Pasal 4. 

“Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP (Tengah Ricky Ham Pagawak) bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam. 

(FRI)

SHARE