News

Tak Main-Main, Perputaran Uang Tersangka Penipu Tiket Coldplay Hampir Rp40 Miliar

Nur Khabibi/MPI 21/11/2023 18:10 WIB

Perputaran uang tersangka penipu pembelian tiket konser musik Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (GDA) tembus hampir Rp40 miliar

Perputaran uang tersangka penipu pembelian tiket konser musik Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (GDA) tembus hampir Rp40 miliar (Giffar/MPI)

IDXChannel - Perputaran uang tersangka penipu pembelian tiket konser musik Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (GDA) tembus hampir Rp40 miliar. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Perputaran uang terbesar yang ditemukan PPATK di rekening Ghisca sebesar Rp30 miliar pada periode Mei hingga November 2023.

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (21/11/2023).

PPATK juga sudah melakukan pembekuan terhadap rekening keuangan GDA. Menurutnya, pembekuan rekening GDA sudah dilakukan sejak pekan lalu. 

"Ya sudah (dibekukan) sejak Minggu lalu oleh kami," jelas Ivan.

Untuk diketahui, Polisi mengamankan Ghisca Debora Aritona atau GDA. Perempuan berusia 19 tahun itu merupakan tersangka penipuan para reseller tiket konser Coldplay yang berlangsung pada Rabu (15/11/2023) lalu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).

Dari keterangan polisi, GDA menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar, hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA.

Modus yang dilakukan GDA dalam menipu para korbannya dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023. Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen dari promotor yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.

GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

SHARE