Tak Miliki Izin, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalukan penahanan secara sementara atas Kapal Tanker China di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalukan penahanan secara sementara atas Kapal Tanker China di kawasan Palembang, Sumatera Selatan karena tidak memiliki izin. Kapal tanker tersebut tidak memiliki izin impor berdasarkan hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melalukan penyitaan tersebut secara langsung pada Rabu kemarin (8/5/2024). Kapal Tanker dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50, direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.
"Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," ujar Zulkifli melalui keterangan persnya, Kamis (9/5/2024).
Mendag menjelaskan, meski kapal Tanker senilai Rp50,9 Miliar itu telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
"Kapal Tanker ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), jadi mereka tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024," terang Zulkifli.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, BMTB dalam ketentuan untuk impor komoditas jenis kapal Tanker, telah diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan," tegas Mendag.
Diketahui, Mendag Zulkifli Hasan tengah memimpin ekspose temuan kapal tanker tersebut guna melegitimasi sanksi penahanan sementara kendaraan impor asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Ekspose merupakan quality assurance dari hasil pengawasan sebelumnya guna menghasilkan proses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang lebih baik. Kegiatan ekspose juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang dijadikan sebagai tempat kajian dan analisis.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana, dan Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto. (WHY)