Tambah Dua, Total Ada Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Kejagung menetapkan dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Total ada sembilan tersangka di kasus itu.
Keduanya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
"Sampai dengan saat ini pasca dilakukan penahanan kepada tujuh tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
"Kedua orang itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan pemeriksaan kembali. Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan tujuh tersangka yang kemarin," lanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, keduanya terbukti berperan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," katanya.
Harli mengatakan, MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis Research Octane Number (RON) 88, dan dijual dengan harga RON 92 atau pertamax.
RON 88 adalah angka oktan dari bensin Premium yang sudah dilarang beredar di Indonesia sejak 1 Januari 2023, dan pemerintah menetapkan perubahan jenis bensin menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90 atau pertalite.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)