News

Tambang Batubara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jonathan Simanjuntak 17/07/2025 20:42 WIB

Bareskrim Polri membongkar kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, IKN, Kaltim.

Tambang Batubara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Bareskrim Polri membongkar kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kegiatan merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan,  penambangan ilegal ini yang telah berlangsung sejak 2016.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara berasal dari hilangnya batubara sejak 2016 sebesar Rp3,5 triliun.

"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun," kata Nunung dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Sementara itu, lanjut Nunung, kerugian juga disebabkan adanya kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektar sebesar Rp2,2 triliun.

"Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp2,2 triliun," lanjutnya. 

Nunung melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aktivitas kontainer mencurigakan yang dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Kontainer itu ternyata memuat batubara hasil penambangan ilegal.

"Dokumen tersebut (pengiriman batubara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," kata dia.

Dalam perkara ini polisi setidaknya menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya YH, CH dan MH.

YH merupakan sosok penjual batubara dari penambangan ilegal, sementara CH merupakan sosok yang membantu YH. Adapun MH merupakan sosok yang membeli batubara hasil penambangan ilegal.

(Nur Ichsan Yuniarto) 

SHARE