News

Tangani Penimbunan Sampah Ilegal, Pemprov DKI Jakarta Juga Tertibkan Sektor Horeka

Danandaya Arya Putra 03/09/2026 15:21 WIB

Penumpukan sampah di suatu tempat biasanya dilakukan oleh pihak swasta yang menyediakan jasa pembuangan sampah kepada pelaku usaha sektor horeka.

Tangani Penimbunan Sampah Ilegal, Pemprov DKI Jakarta Juga Tertibkan Sektor Horeka. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov tak hanya menyasar pihak swasta atau para penimbunan sampah ilegal di Jakarta. Penertiban juga akan dilakukan terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

"Kami lakukan penertiban bukan hanya kepada orang yang menimbun, menaruh di sembarang tempat, tetapi juga horeka akan kita tertibkan. Karena bagaimanapun mengatasi persoalan sampah harus dilakukan secara menyeluruh," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Penumpukan sampah di suatu tempat biasanya dilakukan oleh pihak swasta yang menyediakan jasa pembuangan sampah kepada pelaku usaha sektor horeka. Namun, mereka tak bertanggung jawab karena kerap membuang sampah secara ilegal.

"Sebenarnya yang paling utama untuk berkaitan dengan sampah ini Horeka, mereka inilah yang kemudian menggunakan jasa swasta siapa pun itu, yang kemudian jasa ini kebanyakan tidak bertanggung jawab sepenuhnya," ucapnya.

Sekadar diketahui, Jakarta setiap harinya menghasilkan 9.000 ton sampah atau sekitar 3,17 juta ton per tahun. Pramono menyebut penanganan persoalan sampah di Ibu Kota saat ini mulai menunjukkan progres positif. 

Sebab, sejak diberlakukannya gerakan pilah sampah, volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang mulai mengalami penurunan.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, dengan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah, sekarang ini ada penurunan angka cukup signifikan di Bantargebang, turun kurang lebih 500 ton per hari," kata dia. 


(Nadya Kurnia)

SHARE