Tanggapi Peta Baru China, Menlu: Harus Sesuai UNCLOS 1982
Pemerintah China telah merilis peta baru yang mencaplok wilayah yang disengketakan dengan India.
IDXChannel - Pemerintah China telah merilis peta baru yang mencaplok wilayah yang disengketakan dengan India. Peta itu juga mencakup klaim Beijing yang meluas atas wilayah Laut China Selatan.
Peta baru, yang disebut China sebagai “Peta Standar”, dirilis pada hari Senin oleh Kementerian Sumber Daya Alam.
Peta itu mencakup wilayah Arunachal Pradesh dan Aksai Chin sebagai bagian dari China, bersama dengan Taiwan. Itu juga mencakup kedaulatan China atas sebagian besar Laut China Selatan yang diperebutkan oleh sejumlah negara tetangga.
Peta baru China ini juga berpotensi diprotes Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei karena memasukkan wilayah-wilayah sengketa di Laut China Selatan.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi buka suara terkait hal itu. Retno mengatakan, posisi Indonesia saat ini selalu berpedoman pada hukum UNCLOS 1982.
"Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten, yaitu bahwa penarikan garis apapun, klaim apapun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Menlu kepada wartawan usai rapat di Komisi 1 DPR RI, Kamis (31/8/2023).
"Itu posisi Indonesia yang selalu konsisten disampaikan," kata dia.
Pasukan China telah membangun pangkalan di pulau-pulau sengketa, baik yang dibuat secara alami maupun buatan, dalam upaya untuk memperkuat klaim mereka.
Klaim teritorial Beijing ini sebenarnya bukanlah hal baru, namun di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, China kini jauh lebih agresif untuk mempertahankan wilayah yang diklaim miliknya.