News

Tangkap Pimpinan DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Dugaan Suap

Arie Dwi Satrio 15/12/2022 08:32 WIB

KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dan sejumlah pihak saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tangkap Pimpinan DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Dugaan Suap (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dan sejumlah pihak saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022, malam.

Selain itu tim juga turut mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut. Diduga, sejumlah uang yang diamankan tersebut merupakan barang bukti suap. Saat ini, jumlah uang tersebut masih dalam proses penghitungan.

"KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (15/12/2022).

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pimpinan DPRD Jatim berinisial STS dan para pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut. Saya ini, para.pihak yang terjaring dalam OTT tersebut masih dilakukan pemeriksaan awal. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember 2022, malam.  Salah satu yang terjaring KPK adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak.

Dari foto yang beredar, segel yang bertuliskan "dalam pengawasan KPK" tertempel di depan pintu ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain menyegel ruang kerja, KPK juga diduga telah mengamankan Sahat Tua Simanjuntak.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan DPRD Jatim yang diamankan tersebut yakni berinisial STS.

"Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Rencananya, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan langsung dibawa ke Jakarta.

"Saat ini tim KPK masih terus kumpulkan bahan keterangan. Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," tutup Ali. (RRD)

SHARE