News

Tarif Layanan Puskesmas di Depok Naik Mulai 7 Agustus, Ini Besarannya

Muhammad Refi Sandi/MPI 02/08/2023 21:00 WIB

Tarif pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Depok, Jawa Barat akan naik. Kenaikan akan dimulai pada 7 Agustus 2023.

Tarif Puskesmas di Depok akan naik pada 7 Agustus 2023 (Foto: Nur Ichsan Yuniarto)

IDXChannel - Tarif pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Depok, Jawa Barat mengalami kenaikan. Kenaikan akan dimulai pada 7 Agustus 2023.

Kenaikan tercatat dari Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu. Hal ini diaminkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati.

 “Tarif baru akan berlaku 7 Agustus 2023 mendatang. Sedangkan masa sosialisasi akan dilakukan sejak 1-6 Agustus 2023,” kata Mary, Rabu (2/8/2023).

Dia menambahkan, kenaikan ini karena adanya Peraturan Walikota (Perwal) No. 64 tahun 2023 tentang pedoman umum penetapan tarif pelayanan badan layanan umum daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinkes Depok diterbitkan 31 Juli 2023. Dalam perwal disebutkan yang berlaku 1 Agustus.

Mary membeberkan kenaikan tarif ini disebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki regulasi yang mengatur tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Depok yang tertuang dalam Perwal Nomor 61 Tahun 2016. Ia menyebut penyesuaian tarif dilakukan karena puskesmas sudah menjadi BLUD.

"Jadi perwal ini terbit tahun 2016 didasari karena puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif. Ketika puskesmas belum menjadi BLUD ya namanya retribusi, kita menggunakan Perda. Jadi sebelum itu, di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dasar dan tarif retribusi dasar di puskesmas," paparnya.

Sementara itu, dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu.

Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu dan non-KTP Depok Rp30 ribu.

SHARE