Tarif Tol Japek dan Jalan Layang MBZ Naik per 9 Maret 2024, Ini Rinciannya
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengumumkan besaran kenaikan tarif tol integrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).
IDXChannel - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengumumkan besaran kenaikan tarif tol integrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Aturan baru akan resmi berlaku per 9 Maret 2024, pukul 00.00 WIB.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023.
"Kemudian, hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ pada periode Oktober 2020-Desember 2023," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, kata dia, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50-KM 67 arah Cikampek dan KM 62-KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km.
Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.
Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.
"Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang," jelas Ria.
Dia menegaskan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan," tegasnya.
Berikut ini rincian penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ:
Jakarta Interchange-Cikampek
Golongan I: Rp27.000 yang semula Rp20.000
Golongan II dan III: Rp40.500 yang semula Rp30.000
Golongan IV dan V: Rp54.000 yang semula Rp40.000.
Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
(YNA)