Tarik Minat Swasta di Infrastruktur, Pemerintah Luncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif
Skema HPT dan P3NK diharapkan dapat menarik minat dan melibatkan partisipasi pihak swasta dalam meringankan beban APBN dalam pembangunan infrastruktur.
IDXChannel—Kemenko Perekonomian meluncurkan regulasi pembiayaan kreatif dalam skema hak pengelolaan terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme dan pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK).
Regulasi tersebut bertujuan membantu pembangunan infrastruktur pada masa mendatang. Kedua skema itu juga diharapkan dapat menarik minat dan melibatkan partisipasi pihak swasta dalam meringankan beban APBN dalam pembangunan infrastruktur.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun. Dengan alokasi untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan IKN.
Namun demikian, Airlangga mengatakan pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN atas infrastruktur melalui skema HPT dan P3NK tersebut.
“Ini mendukung visi Indonesia maju mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49 persen dari PDB tahun 2024. Untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembiayaan investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta," kata Airlangga melalui teleconference, Rabu (28/8).
Dia mengatakan skema HPT atau LCS ini telah diatur dalam regulasi Perpres Nomor 66/2024. Skema HPT ini juga sudah dipraktikkan oleh berbagai negara, salah satunya Australia, yang melibatkan pihak swasta dalam pembangunan bandara maupun pelabuhan.
“HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara dan aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan oleh Australia di tahun 2014 antara lain di pelabuhan Melbourne dan bandara Sydney,” tutur Airlangga.
Selain HPT, Airlangga mengatakan pemerintah juga meresmikan skema P3NK yang bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang didanai dari proporsi peningkatan nilai. Dalam istilah praktik yang diterapkan di internasional, P3NK juga disebut sebagai Land Value Capture (LVC).
“Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan. Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang,” kata Airlangga.
Adapun regulasi pengaturan P3NK ini merupakan produk dari Perpres Nomor 79/2024.
Tujuan regulasi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur tersebut, kata Airlangga, agar menjadi inovasi dalam menarik investasi dalam keterlibatan pembangunan negara namun tetap berdaya saing.
“Peluncuran regulasi creative infrastructure, adalah langkah awal namun perlu didukung oleh kerjasama dari semua pihak, badan usaha milik pemerintah, negara, daerah, untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing,” tutur Airlangga.
(Nadya Kurnia)