News

Telusuri Dugaan Aliran Uang dari Kemenag ke Pansus DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut

Nur Khabibi 17/06/2026 22:21 WIB

Keterangan tersebut dibutuhkan guna melengkapi keterangan yang diperoleh penyidik terkait aliran uang tersebut. 

Telusuri Dugaan Aliran Uang dari Kemenag ke Pansus DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. 

Hal itu didalami penyidik dari keterangan staff khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman. 

"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Budi menjelaskan, keterangan tersebut dibutuhkan guna melengkapi keterangan yang diperoleh penyidik terkait aliran uang tersebut. 

"Sehingga untuk menjelaskan supaya kliir kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," ujarnya. 

Diketahui, KPK menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta. Uang itu diduga akan digunakan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR. 

Untuk memuluskan hal itu, uang tersebut kemudian dititipkan ke orang berinisial ZA yang belum diketahui identitas lengkapnya. 

"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. 

Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus. 

"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE