News

Tentara Boleh Berbisnis dalam Revisi UU TNI, KSAD Minta Masyarakat Tak Khawatir

Riana Rizkia 17/07/2024 09:29 WIB

TNI AD meminta masyarakat tidak khawatir soal rencana penghapusan aturan larangan tentara berbisnis dalam revisi UU TNI.

Tentara Boleh Berbisnis dalam Revisi UU TNI, KSAD Minta Masyarakat Tak Khawatir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - TNI Angkatan Darat (TNI AD) meminta masyarakat tidak khawatir soal rencana penghapusan aturan larangan tentara berbisnis dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, tentara seharusnya diizinkan berbisnis asalkan dikerjakan saat di luar jam kerja.

"Masa kalau (bisnis) sampingan, kita jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," kata Maruli dikutip Rabu (17/7/2024).

Aturan larangan berbisnis bagi tentara dituangkan dalam Pasal 39 UU TNI. Jika pasal tersebut dihapus, Maruli menjamin tentara tidak akan menyalahgunakan kekuatan dan kekuasaannya ketika berbisnis.

Mantan Pangkostrad itu meminta masyarakat tak perlu khawatir soal kemungkinan tindakan sewenang-wenang tentara dalam berbisnis. Apalagi, kata dia, Indonesia menganut sistem demokrasi.

"Jadi berbisnis ya bisnis. Yang nggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu nggak boleh. Itu juga saya kira dengan zaman demokrasi sekarang ini sudah nggak ada lagi lah mempergunakan kekuatan," ujarnya.

"Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu nggak boleh itu. Nggak usah terlalu di-ini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Nggak bisa lagi sewenang-wenang," katanya.

(RFI)

SHARE