Terbangkan Balon Udara Liar Bisa Dipenjara dan Denda Rp500 Juta
Kemenhub mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan festival balon udara di Alun-Alun Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (21/4).
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan festival balon udara yang digelar di Alun-Alun Wonosobo, Jawa Tengah hari ini (21/4).
"Festival Balon Udara yang berlangsung pada Bulan Syawal ini memang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat, akan tetapi kami juga mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan pada festival ini," ujar Direktur Navigasi Penerbangan, Capt. Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangan resminya, Minggu (21/4/2024).
Sigit menjelaskan, ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Puncak acara yang menghadirkan 53 komunitas balon udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kabupaten Wonosobo sejak H+1 lebaran, yaitu pada 11 April 2024.
Sigit mengaku, hingga saat ini masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.
"Untuk itu jika ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera," ungkapnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sigit berkomitmen, Kemenhub akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta mengimbau semua pihak untuk dapat bersama menjaga keselamatan penerbangan.
Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar, festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya
(FAY)