Terdampak Cleansing, 107 Guru Honorer DKI Jakarta Tak Lagi Bekerja
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kebijakan pembersihan (cleansing) atas para guru honorer.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kebijakan pembersihan (cleansing) atas para guru honorer. Pada awal tahun ajaran baru, ada 107 guru honorer yang terdampak kebijakan tersebut.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan, pada minggu pertama masuk sekolah ajaran baru 2024/25, ratusan guru honorer tersebut mendapat berita pemberhentian.
"Kepala sekolah mengirimkan formulir Cleansing Guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi,” kata Iman, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total guru honorer di sekolah negeri DKI Jakarta mencapai 4.835 orang. "Laporan yang masuk terdampak cleansing per hari ini sudah 107 guru honorer. Jumlahnya sudah ratusan," katanya.
Iman mengungkapkan, kabar ini muncul sehari setelah P2G melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR-RI pada 4 Juli 2024. Rapat tersebut membahas soal kondisi guru Honorer di beberapa daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Iman menyebut, guru honorer yang sebagian anggota P2G tersebut merasa kaget karena secara mendadak mereka diminta berhenti bekerja. Sebagian dari mereka bahkan telah mengajar selama lebih dari enam tahun.
"Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," ujar Iman.
Iman mengatakan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing merasa kebingungan atas nasibnya ke depan usai terkena kebijakan pembersihan itu.
“Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberi tahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat kariernya sebagai guru kandas begitu saja. Sampai hari ini mereka masih bertanya-tanya, ini kebijakan apa dan kenapa mereka diperlakukan seperti itu? tanpa pemberitahuan dan tanpa persiapan," ujarnya.
Iman juga mengkritisi diksi cleansing yang dinilainya sangat bermasalah dari sisi kebijakan. Istilah tersebut memposisikan guru seperti benda yang mengganggu kebersihan, padahal mereka manusia.
"Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengirimkan edaran cleansing guru honorer harus bisa menjelaskan apa maksud kebijakan cleansing ini," katanya.
IDX Channel berupaya menghubungi Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin terkait polemik guru honorer ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
(RFI)