Terima Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Istana Segera Siapkan Keppres
Kementerian Sekretariat Negara segera menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) usai menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli.
IDXChannel - Kementerian Sekretariat Negara segera menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) usai menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabiu malam (22/11/2023).
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Ari mengatakan bahwa Kemensetneg akan menyiapkan rancangan Keppres usai menerima surat tersebut.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mantan SYL.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal ditetapkannya Firli Bahuri oleh Polri. Menurut Presiden, semua pihak termasuk Firli harus menghormati semua proses hukum yang berjalan.
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," kata Jokowi.
(NIY)