News

Terkuak, Begini Modus Travel Umrah NSWM Tipu Calon Jamaah

Erfan Ma'ruf 30/03/2023 14:30 WIB

Polisi mengungkap fakta terkait kasus penipuan travel umrah yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).

Terkuak, Begini Modus Travel Umrah NSWM Tipu Calon Jamaah. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Polisi mengungkap fakta terkait kasus penipuan travel umrah yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM). Adapun caranya dengan menggaet tokoh agama setempat untuk menarik minat.

Bahkan, tokoh agama tersebut pun diajak untuk acara roadshow ke seluruh Indonesia.

“Yang punya pengaruh di lokasi itu, kayak ustaz, tokoh agama, kan modusnya dia datangin pesantren, datangin masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak,” ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, Joko juga menyebut tokoh agama yang disertakan dalam roadshow juga terpampang dalam brosur yang dibuat agar korban tertarik. Beberapa tokoh agama tersebut juga dijadikan kepala cabang perusahaan travel PT Naila juga dijanjikan bonus mobil hingga tanah jika berhasil mengajak.

Meski begitu, Joko memastikan tokoh agama yang terlibat tidak terkait dengan aksi penipuan yang dilakukan PT Naila.

“Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan,” kata Joko.

Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah umrah dari salah satu travel umrah bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri. 

Dalam hal ini, jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jamaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.

Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik travel umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

(YNA)

SHARE