News

Terlambat Setoran ke SYL, Salah Satu Dirjen di Kementan Pernah Diancam Dinonjobkan

Nur Khabibi/MPI 15/05/2024 20:10 WIB

Salah satu Dirjen di Kementan pernah mendapat ancaman di-nonjobkan saat telat setor ke SYL.

Salah satu Dirjen di Kementan pernah mendapat ancaman di-nonjobkan saat telat setor ke SYL (MPI)

IDXChannel - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi menyatakan pernah mendapat ancaman di-nonjobkan saat terlambat 'menyetorkan' permintaan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan saksi perihal peringatan yang disampaikan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. 

"Saat itu momentumnya dalam konteks apa? kok tiba-tiba diberi peringatan?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

"Terkait dengan urunan Pak, karena kami sulit, ditagih-ditagih terus Pak, permintaan itu tadi Pak ada resikonya," jawab Saksi. 

"Jadi saudara belum memenuhi saat itu?" tanya Jaksa lagi. 

"Ya sulit Pak, kadang bisa, kadang enggak, berat Pak," jawab Saksi. 

Singkatnya, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suwandi nomor 30.

"Mohon izin saya bacakan Yang Mulia,  tegasnya sudah saksi jelaskan, 'bahwa saya pernah memperoleh ancaman tidak langsung dari SYL, melalui Kasdi sebagai Sekjen, karena saya terlambat merespons permintaan dari SYL terkait dengan urunan sharing eselon I untuk kebutuhan nonbudgeter SYL," kata Jaksa saat membaca BAP.

"Yang seingat saya, Kasdi pernah menyampaikan kepada saya dengan kalimat, 'Pak Dirjen jika tidak memenuhi sudah tahu resikonya ya'. Maksudnya Kasdi menyampaikan jika saya tidak memenuhi permintaan urunan nonbudgeter SYL, maka saya akan dinonjobkan dan jabatan hilang'," lanjut Jaksa.

"Betul? itu yang saksi maksud?" lanjut Jaksa bertanya. 

"Iya," respons Saksi. 

Jaksa kemudian lanjut membacakan BAP Suwandi. Dalam BAP yang dibacakan, Kasdi menagih ke dirinya lantaran hanya tinggal Dirjen Tanaman Pangan yang belum 'setor'. 

"Di waktu lain, saya juga pernah ditegur Kasdi karena lambat menyelesaikan urunan sharing nonbudgeter  SYL, dan saat itu Kasdi menyampaikan, Pak ini sudah ditegur, 'kenapa belum diselesaikan' dan Pak Kasdi juga pernah menyampaikan, 'Pak tinggal tanaman pangan yang belum'," kata Jaksa.

"Adapun maksud penyampaian tersebut  kepada saya, agar saya dipaksa segera menyelesaikan setoran sharing eselon I Dirjen Tanaman Pangan untuk kebutuhan nonbudgeter SYL, karena yang bersangkutan sudah ditegur atau ditagih SYL," lanjut Jaksa membacakan BAP lagi. 

"Itu yang saudara pahami ya?" tanya Jaksa. 

"Iya Bapak," jawab Saksi. 

"Apakah saksi mengetahui bahwa dana non budgeter itu penggunaanya untuk Pak Menteri?" tanya Jaksa lagi. 

"Iya Bapak, contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab," jawab Saksi. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan. 

(NIY)

SHARE