Terlibat dalam Kecelakaan Stasiun Bekasi Timur, Polisi Amankan Pengemudi Green SM
Pengemudi Green SM diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
IDXChannel—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap bahwa pengemudi taksi online Green SM telah diamankan, berkaitan dengan kecelakaan antarkereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe mengungkapkan bahwa, saat ini sopir taksi tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Pengemudi sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Kasat Lantas," kata Sandhi kepada wartawan di lokasi, Selasa (28/4/2026).
Sandhi menuturkan, insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan kereta Commuter Line ini bermula akibat korsleting listrik pada kendaraan taksi online elektronik di perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
Menurutnya, mobil listrik yang korslet itu kemudian tertabrak oleh KRL dari arah Cikarang menuju Jakarta. Akibat insiden itu, kata dia, proses perjalanan kereta lain pun terganggu dan berujung pada tabrakan antara Argo Bromo Anggrek dan KRL.
"Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan mobil listrik sebenarnya hanya rugi material. Namun, akibatnya, perjalanan kereta api lainnya terganggu, KRL yang menunggu proses evakuasi," ujarnya.
Sandhi mengatakan informasi tentang kereta yang menabrak mobil taksi online di perlintasan itu diduga belum sempat disampaikan secara menyeluruh kepada Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang saat itu tengah melaju.
Menurut Sandhi, Kereta Api Argo Bromo Anggrek sedang berjalan dengan kecepatan tinggi, yakni 110 kilometer per jam.
"Akibat kurangnya informasi dan koordinasi tersebut, terjadilah tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, lebih tepatnya yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia," tuturnya.
Ia menambahkan saat ini petugas tengah melakukan proses penyidikan dengan metode Traffic Accident Analysis atau TAA. Dengan cara melakukan reka ulang proses kecelakaan sebelum, saat terjadi kecelakaan, dan sesudah kejadian.
"Tujuannya apa, Tujuannya untuk memudahkan penyidik laka lantas Polri dalam rangka membuat terang sebuah tindak pidana kejahatan lalu lintas," tutupnya.
(Nadya Kurnia)