Terungkap, PNS Kementan Buat Surat Perjalanan Dinas Palsu untuk Penuhi Kebutuhan SYL
PNS di Kementan terpaksa membuat surat perjalanan dinas fiktif untuk memenuhi kebutuhan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
IDXChannel - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan) terpaksa membuat surat perjalanan dinas fiktif untuk memenuhi kebutuhan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya Hermanto, pihaknya terpaksa meminjam nama sejumlah pegawai di Direktorat PSP Kementan.
"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)-nya, lalu darimana sumber uangnya ini bisa pada urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?," tanya Jaksa KPK.
"Itu umumnya kita siasati apa kita ambil dari dukungan manajemen perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," kata Hermanto.
Hermanto menjelaskan, uang yang dikumpulkan tersebut bisa diambil dari duit perjalanan dinas yang disisihkan dan pinjam nama. Jaksa kemudian memperjelas apa yang dimaksud dari 'pinjam nama' tersebut.
"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?," cecar Jaksa.
"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," jawab Saksi.
"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?," tanya Jaksa lagi.
"Betul," timpal Saksi.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah pihak yang dipinjam nama itu mengetahui aksi terlarang tersebut.
"Kemudian ini kan SPPD (surat perintah perjalanan dinas)-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu mengetahui ngga proses-proses itu bahwa nama mereka (dipinjam nama)....?," tanya Jaksa.
"Tahu," tegas Saksi.
Saksi menjelaskan, hal tersebut sudah dimaklumi pegawai di direktoratnya. Pasalnya, tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan SYL yang dibebankan ke Direktorat Jenderal PSP Kementan.
"Artinya memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?," tanya Jaksa.
"Betul," jawab saksi.
"Sehingga namanya dipakai pun untuk fiktif mereka mau mekalukan itu?," cecar Jaksa.
"Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," sebut Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.