News

Thailand Berencana Legalisasi Judi Online, Ini Alasannya

Wahyu Dwi Anggoro 14/01/2025 17:12 WIB

Pemerintah Thailand berencana melegalkan judi online. Prosesnya saat ini masih dalam tahap pembahasan antara lembaga terkait.

Thailand Berencana Legalisasi Judi Online, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Thailand berencana melegalkan judi online. Prosesnya saat ini masih dalam tahap pembahasan antara lembaga terkait.

"Judi online ilegal marak akhir-akhir ini. Kami berencana melegalkannya," kata Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand Prasert Jantararuangtong, dilansir dari Bangkok Post pada Selasa (14/1/2025).

Namun, ia mengatakan bahwa pihak pemerintah belum bisa memastikan undang-undang apa saja yang harus direvisi untuk mengubah status hukum kegiatan tersebut.

Prasert menegaskan bahwa aktivitas judi online bawah tanah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merusak. Kegiatan ini juga sering berkaitan dengan sindikat kriminal 

"Mengeluarkan judi online dari ranah bawah tanah dan memberinya status legal merupakan kebijakan yang mendesak," kata Prasert yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri.

Upaya legalisasi judi online sepenuhnya terpisah dari upaya legalisasi kasino di Thailand. Kabinet Thailand baru-baru ini menyetujui undang-undang (RUU) kontroversial untuk mendirikan kompleks hiburan yang akan menampung kasino legal pertama di negara tersebut.

Awal bulan ini, mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra mendorong pemerintah untuk melegalkan judi online. Dia mengatakan langkah tersebut dapat menggenjot penerimaan pajak.

Thaksin tidak memiliki jabatan di pemerintahan saat ini. Namun, dia adalah tokoh senior di Partai Pheu Thai yang saat ini berkuasa.

Thaksin mencatat bahwa meskipun banyak orang berpartisipasi dalam perjudian daring, menghasilkan pendapatan yang signifikan, pemerintah tidak dapat mengumpulkan pajak dari aktivitas tersebut karena berstatus ilegal. Thaksin juga mengatakan bahwa jutaan pengguna, yang usianya tidak dapat diverifikasi, terlibat dalam perjudian daring, jadi sudah saatnya hal itu didekriminalisasi. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE