Tiap Hari 76 Orang Tewas Akibat Lakalantas, Rugi Materiil Capai Rp500 Miliar per Tahun
Korlantas Polri menyebut setiap hari ada sekira 76 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Sepanjang 2023, ada 152 ribu orang tewas.
IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut setiap hari ada sekira 76 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Sepanjang 2023, ada 152 ribu orang meninggal akibat hal tersebut.
“Satu hari ada 76 orang meninggal dunia akibat lakalantas, dalam satu jam ada 3 orang meninggal dunia akibat lakalantas,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang, Sabtu (2/3/2024).
Lebih lanjut, Aan menyebut para korban didominasi usia produktif mulai 15 tahun-59 tahun, dengan korban usia 15 tahun–25 tahun mencapai 33 persen. Selain meninggal dunia, korban menderita luka berat, luka permanen, cacat seumur hidup, luka ringan dan kerugian materiil.
“Kerugiaan materiil itu tidak sedikit, bisa sampai Rp500miliar dalam setahun akibat lakalantas. Ada anak menjadi yatim, istri menjadi janda, dan jatuh miskin karena tulang punggung ekonominya meninggal dunia (akibat lakalantas),” sambungnya.
Tingginya angka korban lakalantas itu pun diharapkan menjadi perhatian bersama agar terus mengutamakan keselamatan jalan ketika berkendara. Berangkat dari fenomena tersebut, Korlantas Polri bersama instansi terkait, di antaranya Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan hingga komunitas anak-anak muda dan pelajar, menggelar Aksi Keselamatan Jalan. Salah satunya kampanye safety riding alias berkendara mengutamakan keselamatan.
Selain itu, selama 14 hari ke depan, terhitung Senin 4 Maret hingga Minggu 17 Maret juga digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas.
Ada tujuh sasaran utama, lima di antaranya sesuai resolusi PBB. Secara rinci, overspeed alias berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, penggunaan HP saat berkendara, berkendara melawan arus dan kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL).
“Kenapa acaranya 2 Maret (hari ini), karena ada resolusi PBB dekade aksi untuk keselamatan jalan ditandatangani 2 Maret 2010, di mana pada saat itu korban meninggal dunia akibat lakalantas masuk 5 besar, sehingga PBB menentukan 5 pelanggaran fatalitas tinggi, pemerintah Indonesia mencanangkan rencana umum aksi nasional keselamatan yang tiap 5 tahun dievaluasi (walaupun) hasilnya belum maksimal,” tandas Aan.
(FRI)