News

Tiga Fakta Wahono Saputro, Pejabat Pajak yang KembalI Dipanggil KPK

Febrina Ratna 16/03/2023 16:15 WIB

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (16/3/2023).

Tiga Fakta Wahono Saputro, Pejabat Pajak yang KembalI Dipanggil KPK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (16/3/2023). Sejauh ini belum ada klarifikasi terkait kedatangan Wahono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebab, tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak memiliki agenda klarifikasi harta kekayaan Wahono Saputro. Selain itu, Wahono telah mengklarifikasi harta kekayaannya pada dua hari lalu, Selasa (14/3/2023).

Berikut adalah fakta-fakta terkait Wahono Saputro yang kembali dipanggil KPK hari ini:

  1. Miliki Rp14,3 M Harta Kekayaan

Berdasarkan data yang diperoleh melalui laman LHKPN, Wahono Saputro tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp14.312.289.438 (Rp14,3 miliar). Harta kekayaan ini tersebar melalui kepemilikan sejumlah aset, mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, hingga kas setara kas.

Adapun aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wahono, berada di Jakarta Selatan dan Yogyakarta dengan total 10 bidang tanah senilai Rp12,68 miliar. 

Wahono juga memiliki aset alat transportasi senilai Rp930 juta. Terdiri dari mobil Honda CRV dan HRV senilai Rp330 juta, juga mobil Toyota Camry tahun 2020 senilai Rp600 juta.

Tak hanya itu, tercatat Wahono juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp252 juta, surat berharga senilai Rp88 juta, dan kas setara kas senilai Rp1,67 miliar. Berdasarkan total kekayaan Rp14,3 miliar, Wahono masih memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.

  1. Istri Wahono Miliki Saham Perusahaan Istri Rafael Alun Trisambodo

Wahono Saputro ikut terseret dalam proses penyelidikan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, setelah KPK mendeteksi kepemilikan saham istri Wahono di perusahaan yang sama dengan istri Rafael Alun. 

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mencurigai adanya aliran uang janggal melalui perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Rafael Alun. Serta adanya keterkaitan antara Wahono dengan Rafael Alun.

  1. Kembali Dipanggil KPK

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim IDX Channel, Wahono Saputro kembali datang ke KPK untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan. Dugaan sementara menunjukkan bahwa keterangan Wahono dibutuhkan untuk penyelidikan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Proses tersebut, berkaitan dengan peningkatan status oleh KPK terkait ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun dari tingkat pemeriksaan menjadi tingkat penyelidikan. KPK tengah melakukan penyelidikan serta mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait harta janggal Rafael Alun.  

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

SHARE