Tiket Kereta Api Libur Isra Mikraj dan Imlek Sudah Terjual 680 Ribu Lebih
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 680.542 tiket kereta sudah terjual untuk libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024.
IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat terjadi kenaikan signifikan pada volume penumpang memasuki long weekend libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek 2024.
Berdasarkan data Rabu (7/2) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44% dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31 Januari 2024) sebanyak 100.640 penumpang. Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.
“Total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mikraj dan Imlek, Selasa (6 Februari) sampai Minggu (11 Februari), yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79% dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya, Kamis (8/2/2024).
Rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Solo pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, Bandung - Blitar pp, Surabaya - Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.
Di samping itu, Joni mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm)," jelas Joni.
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” sambungnya.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atautajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis.
Selain itu, benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” pungkas Joni.
(FAY)