TikTok Didenda Rp161 Miliar di Venezuela karena Sebarkan Konten Berbahaya
Mahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda sebesar USD10 juta atau setara Rp161 miliar kepada TikTok.
IDXChannel- Mahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda sebesar USD10 juta atau setara Rp161 miliar kepada TikTok. TikTok dinilai bersalah karena menyebarkan konten-konten berbahaya.
Dikutip Sputnik, Selasa (31/12/2024), Mahkamah Agung Venezuela menerima gugatan terkait TikTok yang ikut menyebar konten tentang kematian tiga remaja di Venezuela.
Mahkamah Agung pun menjatuhkan denda USD10 juta. Denda itu harus segera dibayar dalam waktu 10 hari.
Tak hanya itu, pengadilan Mahkamah Agung juga memerintahkan TikTok membangun kantor perwakilan di Venezuela. Hal itu dilakukan untuk memantau operasi aplikasi dan meningkatkan keamanan pengguna.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan pembentukan komisi yang melibatkan keluarga yang dirugikan dari konten-konten berbahaya di TikTok.
Pemerintah Venezuela dilaporkan akan menggunakan denda tersebut untuk membentuk dana kompensasi korban TikTok.
(Ibnu Hariyanto)