News

Tingkat Kepatuhan Warga Jakarta Uji Emisi Kendaraan Kurang dari 20 Persen

Carlos Roy Fajarta Barus 06/11/2023 20:08 WIB

Tingkat kepatuhan warga DKI Jakarta dalam melakukan uji emisi kendaraannya kurang dari 20 persen.

Tingkat Kepatuhan Warga Jakarta Uji Emisi Kendaraan Kurang dari 20 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Tingkat kepatuhan warga DKI Jakarta dalam melakukan uji emisi kendaraannya kurang dari 20 persen. Padahal, hal ini wajib rutin dilakukan demi menjaga kualitas udara.

"Iya, memang kepatuhan itu di bawah 20%. Kita tetap terus mengimbau masyarakat untuk melakukan servis rutin termasuk juga uji emisi kendaraannya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada awak media, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya secara rutin telah mengimbau masyarakat melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin. Dalam hal ini termasuk uji emisi.

"Ini memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga kualitas udara Jakarta," tambahnya.

Ia meminta masyarakat tetap melakukan uji emisi kendaraannya meskipun sanksi tilang tidak diberlakukan. 

"Masyarakat pada saat kita ada sanksi baru masyarakat ramai-ramai uji emisi. Tetapi saat tilangnya ditiadakan ya kendor lagi," papar Asep.

Meskipun sanksi tilang sudah ditiadakan, Asep memastikan razia uji emisi tetap berjalan menjaring kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi. 

"Razia uji emisi nanti imbauan saja. Nanti yang enggak lolos kita kasih surat imbauan supaya mereka mau melakukan uji emisi," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 lalu dan direncanakan akan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.

”Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar Latief Usman kepada awak media ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi. 

”Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” tambah Latif.

Terkait rencana uji emisi menjadi syarat dalam perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), Latief menyebutkan belum ada rencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut dan masih menggunakan peraturan yang sebelumnya.

Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi sepekan pada 4-8 September 2023 lalu namun setelah evaluasi dari pihak kepolisian dihentikan dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat.

(YNA)

SHARE