News

Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan

Danandaya Arya Putra 10/08/2026 13:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta mulai mewajibkan pemilahan sampah karena TPST Bantargebang yang sudah melebihi kapasitas.

Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan gerakan pilih sampah sesuai Instruksi Gubernur No. 5/2026, terus menunjukkan hasil yang positif. Bedasarkan data yang disampaikan, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.

Hal tersebut disampaikan Pramono dalam acara Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia, di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). 

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup (LH), Mohammad Jumhur Hidayat, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

"Sampai dengan awal bulan Agustus, pilah sampah di Jakarta sudah 23,14 persen. Walaupun demikian, pasti masih ada persoalan karena bagaimanapun dulu tanpa mikir semuanya dikirim ke Bantargebang, sekarang polanya diubah menjadi pilah-angkut-olah," ucap Pramono ketika memberikan sambutan.

Pramono mengaku setiap pekan, dirinya selalu menagih laporan dan perkembangan dari gerakan pilah sampah ini. Ia meyakini ke depannya akan terjadi gerakan yang lebih masif lagi atas program tersebut.

Di sisi lain, Pramono juga mengakui perubahan sistem pilah sampah ini masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya terkait pembuangan sampah secara ilegal oleh pihak swasta yang menawarkan jasa pembuangan sampah kepada sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

"Mohon maaf, biasanya swasta mereka dapat orderan dari Horeka kemudian menimbun di beberapa tempat yang sembarangan," ucap dia.

Untuk memberikan efek jera, Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kepada publik pihak swasta yang kedapatan melakukan praktik pembuangan sampah ilegal.

"Dan sekarang, kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik: nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya," sambungnya.

Pramono menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pembuangan sampah ilegal.

"Bahkan kemarin kami sudah memberikan hukuman administratif. Masing-masing pelaku kami denda Rp5 juta. Kalau mereka masih mengulangi, kami akan menutup usahanya," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

SHARE