Tipu Jamaah, Travel Umrah NSWM Pakai Barcode Bekas
Travel umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri (NSWM) ternyata menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jamaah umrah.
IDXChannel - Travel umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri (NSWM) ternyata menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jamaah umrah. Barcode itu diketahui sudah digunakan oleh jamaah sebelumnya.
"Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkat jamaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Pada pemberangkatan di kloter selanjutnya, barcode itu ternyata digunakan lagi. Ini dilatarbelakangi karena visa para jamaah umrah belum keluar.
"Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama ownernya oh yauda atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.
Mendapat lampu hijau, karyawan travel umrah itu kemudian membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal itu adalah foto jamaah yang baru akan berangkat.
Karena menggunakan barcode bekas ini, sejumlah jamaah pun tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat luntang-lantung di Arab Saudi. "Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," ucap Joko.
Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.
Dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
(DES)