News

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Gelar Demo di Depan Gedung DPR

Ari Sandita 27/05/2024 12:58 WIB

Jurnalis dan mahasiswa menggelar aksi damai penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPR.

Jurnalis dan mahasiswa menggelar aksi damai penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPR. (Ari Sandita/MPI)

IDXChannel - Jurnalis dan mahasiswa menggelar aksi damai penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ada puluhan massa yang melakukan aksi tersebut. Mereka membawa poster hingga spanduk yang isinya menolak RUU Penyiaran.

Berdasarkan pantauan, ratusan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), PWI DKI Jakarta, AJI Jakarta, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), hingga Pewarta Foto Indonesia. Mereka tampak berkumpul di depan gedung DPR/MPR RI.

Mereka terlihat membawa spanduk hingga poster-poster bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Misalnya tulisan, itu draft RUU Penyiaran apa ketoprak pedes? Banyak banget pasal karetnya.

Kemudian, ada spanduk bertuliskan Tolk Revisi UU Penyiaran dan Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran. Spanduk-spanduk tersebut dibentangkan oleh jurnalis yang melakukan aksi damainya itu.

Selain itu, ada pula jurnalis foto yang menutup mata dan mulutnya menggunakan ikat sambil menampilkan poster bertuliskan RIP Demokrasi? Nggak deh, lawan. Lalu poster, RUU Penyiaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan.

Ratusan jurnalis dan mahasiswa itu melakukan aksinya secara tertib. Mereka bergantian melakukan orasinya menggunakan mobil komando.

Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana mengatakan, kebebasan pers saat ini hendak dipreteli lewat RUU Penyiaran. Dia curiga jika ada skenario besar yang tengah dirancang pihak tertentu untuk melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi.

"RUU Penyiaran ini harus kita sikapi tidak hanya membangun atau ancaman bagi pers, tetapi kita harus lihat ada skenario besar, ketika sebelum RUU ini, ada revisi MK. Kalau kita lihat ada e,pat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli, ini skenario besar," kata Bayu saat berorasi.

Bayu mengungkap, dalam RUU penyiaran, terdapat pasal-pasal yang mengancam, seperti larangan media melakukan peliputan investigasi, pasal tentang berita bohong hingga pencemaran nama baik. Padahal, pasal itu telah dicabut oleh MK sendiri.

Dia membeberkan, investigasi yang dilakukan jurnalis sejatijya justru memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dia mencontohkan dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, tanpa adanya investigasi dari jurnalis, masyarakat hanya tahu jika kasus itu hanyalah kasus perselingkuhan belaka.

"Lalu di kasus donasi ACT, Aksi Cepat Tanggap, yang ternyata dikorupsi oleh pengurusnya, kalau tak ada investigasi, masyarakat tidak tahu dan korupsi itu akan terjadi terus. Jadi dimana investigasi dampak buruknya, dimana?," paparnya.

Dia menambahkan, dampak buruk investigasi yang dilakukan jurnalis hanya ada pada para pelakunya saja, sedangkan pada masyarakat malah menjadi dampak baik. Selain itu, rancangan RUU Penyiaran pun dilakukan tanpa adanya pelibatan organisasi pers, bahkan Dewan Pers.

(NIY)

SHARE