News

Tom Lembong Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Importasi Gula Hari ini

Nur Khabibi 04/07/2025 09:41 WIB

JPU akan membacakan tuntutan terhadap Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom Lembong Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Importasi Gula Hari ini (Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini, Jumat (4/7/2025).

"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra yang dikutip Jumat (4/7/2025). 

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain Tom Lembong, terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus juga akan mendengarkan surat tuntutan jaksa. 

Tom Lembong sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Hal itu disampaikan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE