News

Tom Lembong Hadapi Sidang Putusan Kasus Gula Hari ini

Nur Khabibi 18/07/2025 09:25 WIB

Tom Lembong akan mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong Hadapi Sidang Putusan Kasus Gula Hari ini (FOTO:iNews Media Group)


IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan surat putusan terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hari ini, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong akan mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Adapun, kasus yang menyeret Tom Lembong ini terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

"Atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong, agenda putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya. 

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).  Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.


(kunthi fahmar sandy)

SHARE