Total Kekayaan Capai Rp17 M, Berapa Gaji Wali Kota Prabumulih?
Baru-baru ini, nama Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan publik akibat keputusan mencopot kepala sekolah yang menegur anaknya.
IDXChannel – Baru-baru ini, nama Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan publik akibat keputusan mencopot kepala sekolah yang menegur anaknya. Kasus ini membuat publik semakin penasaran dengan gaji Wali Kota Prabumulih.
Wali Kota merupakan kepala daerah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan pemerintahan kota. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi pejabat, pertanyaan soal berapa gaji seorang wali kota termasuk di Kota Prabumulih menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Gaji Pokok dan Tunjangan Wali Kota Prabumulih
Berdasarkan data LHKPN yang tercatat di KPK, Arlan memiliki total kekayaan senilai Rp17 miliar yang terdiri dari 18 aset tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5,87 miliar, alat transportasi dan mesin (motor, truk, buldoser, mobil) senilai Rp4,92 miliar, hingga harta bergerak lainnya sebesar Rp202 juta. Arlan memiliki empat orang istri. Bahkan, keempat istrinya sempat diajak untuk berkampanye bersama saat Pilkada 2024 sehingga viral di media sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok seorang Wali Kota di Indonesia telah ditetapkan secara nasional. Gaji ini berlaku juga untuk Wali Kota Prabumulih. Rincian gaji yang di dapat antara lain:
- Gaji pokok: Rp2.100.000 per bulan
- Tunjangan jabatan: Rp3.780.000 per bulan
- Total (pokok + tunjangan jabatan): sekitar Rp5.880.000 per bulan
Namun, jumlah ini belum termasuk berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan kinerja atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang diberikan berdasarkan kebijakan daerah dan besarnya APBD. Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Di luar gaji pokok dan tunjangan, Wali Kota juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bukan hanya gaji, tunjangan, dan biaya operasional, wali kota juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000. Itulah artikel terkait tentang gaji Wali Kota Prabumulih yang bisa Anda cermati.
(Shifa Nurhaliza Putri)