Truk 3 Sumbu Masih Melintas saat Nataru, Ini Sanksinya
Perusahaan logistik diminta mematuhi aturan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol selama periode Nataru.
IDXChannel - Perusahaan logistik diminta mematuhi aturan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Permintaan tersebut dilakukan lantaran masih adanya truk tiga sumbu yang masih beroperasi. Hal ini didapati saat ini meninjau Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (23/12/2023).
Padahal sudah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi yang diterbitkan pada hari Rabu, 5 Desember 2023.
Menhub mengatakan, pemberlakuan tersebut berguna untuk memperlancar arus kendaraan pada saat arus mudik nataru. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menambah kepadatan.
"Kami meminta kepada operator logistik agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan tentang pembatasan kendaraan truk sumbu 3 atau lebih," katanya dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (24/12/2024).
Ia juga meminta kepada Korlantas Polri untuk melakukan penegakkan hukum bagi pengemudi truk sumbu 3 yang melanggar ketentuan aturan pembatasan sementara kendaraan barang.
Sementara itu, Kakorlantas Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, akan melakukan upaya penegakan hukum yang lebih tegas bagi truk sumbu 3 atau lebih yang masih beroperasi di ruas tol guna memperlancar dan meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan masyarakat.
Berdasarkan data Korlantas Polri, peningkatan arus kendaraan ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai terjadi sejak Sabtu (23/12) jam 06.00 sekitar 7.000 kendaraan yang melintas.
Hingga saat ini, untuk mengurai kepadatan pada ruas tersebut telah dilakukan rekayasa lalu lintas melalui contraflow 2 lajur. Pihak Korlantas memperpanjang contraflow yang semula dari Km. 47 menjadi dari Km. 36.
Adapun terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian pada Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Lalu pada Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara setelah pasca Tahun Baru pembatasan dilakukan pada Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Adapun untuk waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal.
Dimulai Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat. Kemudian Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Lalu, Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Dan Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
(DES)