Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Siapa Saja?
Presiden Donald Trump mengumumkan larangan berkunjung ke Amerika Serikat (AS) bagi warga dari 12 negara.
IDXChannel - Presiden Donald Trump mengumumkan larangan berkunjung ke Amerika Serikat (AS) bagi warga dari 12 negara.
Dilansir dari AP pada Kamis (5/6/2025), Trump menghidupkan kembali dan memperluas kebijakan yang dijalankan saat masa jabatan pertamanya.
12 negara tersebut meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain larangan tersebut, akan ada pembatasan yang lebih ketat bagi pengunjung dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
"Saya harus bertindak untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan nasional AS dan rakyatnya," kata Trump dalam pengumumannya.
Sepuluh dari 19 negara yang terkena larangan dan pembatasan tersebut berada di Afrika, sembilan di antaranya adalah negara mayoritas orang kulit hitam. Beberapa di antaranya, termasuk Sierra Leone, Togo, dan Guinea Ekuatorial, dikenal relatif aman dan tidak menampung kelompok bersenjata yang menimbulkan ancaman bagi Barat.
Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada Januari 2017 yang melarang perjalanan ke AS oleh warga negara dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim — Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman. (Wahyu Dwi Anggoro)