Tukin dan Tunjangan Profesi Dosen 2025 Dihapus, Begini Respons Menko PMK
Menko PMK Pratikno merespons terkait dihapusnya anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen di 2025.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons terkait dihapusnya anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen di 2025.
Pratikno pun memastikan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisainsek) Satryo Brodjonegoro sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tukin ASN Dikti ini sekarang Menteri Pendidikan Tinggi sedang terus koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya," ujarnya kepada awak media di sela-sela kegiatan meninjau Makan Bergizi Gratis di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cahaya Jaya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/1/2025).
"Jadi saya sudah cek juga sampai dengan weekend kemarin ke Pak Prof Satrio, tim beliau lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata dia.
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan, masalah ini masih dibahas dan dituntaskan. Sebab, berkaitan dengan anggaran negara.
"Nah justru itu, justru makanya kita bahas. Karena kan itu kan kaitannya nanti juga kan dengan anggaran," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan, tidak ada anggaran tunjangan, baik tukin maupun tunjangan profesi bagi dosen di 2025.
"Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," katanya.
Togar menjelaskan, berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025 ini di antaranya adalah perubahan nomenklatur.
Dia memaparkan, sejatinya peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran di bidang ini.
"Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai," katanya.
Togar menegaskan, pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,8 triliun.
"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," ujar dia.
Kemudian, ungkap Togar, jika ajuan tersebut telah disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka Peraturan Presiden (Perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen.
"Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikutilah. Kita sebagai dosen, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step-by-step," kata Togar Simatupang.
(Dhera Arizona)