News

Uji Coba Ganjil Genap di Bali Dimulai 9 November 2022, Simak Lokasinya

Heri Purnomo 05/11/2022 01:00 WIB

Terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hanya untuk mengurangi mobilitas masyarakat saja.

Uji Coba Ganjil Genap di Bali Dimulai 9 November 2022, Simak Lokasinya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan bersama Dirlantas Polri bakal melakukan uji coba sistem ganjil-genap kendaraan pada 9-11 November 2022.

Direktur Lalulintas dan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan uji coba tersebut ditujukan sebagai simulasi sebelum pelaksanaan pengaturan lalu lintas pada 11 November hingga 17 November 2022. 

"Nanti Dirlantas akan lakukan uji coba dilakukan untuk tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya baik tugas kita maupun masyarakat. Uji coba pada tanggal 9 dan 10" katanya jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

Cucu mengatakan uji coba akan dimulai pada 9 November diberlakukan mulai pukul 11-16 WITA. Sedangkan 10 November diberlakukan mulai pukul 17-20 WITA.

Sementara itu, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Made Subadi mengatakan terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hanya untuk mengurangi mobilitas masyarakat saja. 

"Untuk PPKM hanya mengurangi mobilitas masyarakat saja. Jadi tidak seperti PPKM saat covid sebelumnya," katanya. 

"Himbauannya hanya supaya masyarakat tidak keluar kalau memang tidak penting-penting sekali. Sehingga tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas," tambahnya. 

Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama yaitu :

1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur;

2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran;

3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;

4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;

5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa;

6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai;

7. 042 Jimbaran – Uluwatu;

8. Jalan Tol Bali Mandara;

9. Jalan Uluwatu II;

10. Jalan Raya Kampus Udayana.

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

(SAN)

SHARE